Sosialisasi PERDA Kab.Maros No.11 Tahun 2014 Tentang KTR di Kelurahan Allepolea

Koordinasi Tim dengan Pihak Kecamatan Lau

Sosialiasi penerapan PERDA Kabupaten Maros No.11 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kelurahan Allepolea Kecamatan Lau Maros, Selasa 05/12/2023.

Tim Sosialisasi ini melibatkan Dinas kesehatan Kabupaten Maros, Dinas Pendidikan, Departemen Agama, SatpolPP, Pemerintah Kecamatan Lau, UPTD Puskesmas Lau, Kelurahan Allepolea.

Sosialisasi Di Mesjid

Seperti kita ketahui bersama bahwa Semua orang berhak dilindungi kesehatannya dari paparan asap rokok orang lain. Tidak ada batas aman bagi paparan asap rokok. Racun yang dikandung asap rokok yang masuk ke dalam tubuh secara kumulatif akan tersimpan dan menimbulkan berbagai gangguan kesehatan. Karena itu, salah satu upaya efektif untuk melindungi seluruh masyarakat dari asap rokok orang lain adalah melalui penerapan kawasan tanpa rokok (KTR).

Penerapan KTR memungkinkan masyarakat untuk dapat menikmati udara bersih dan sehat serta terhindar dari berbagai risiko yang merugikan kesehatan dan kehidupan.

Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau. Oleh karena itu semua tempat yang telah ditetapkan sebagai KTR harus bebas dari asap rokok, penjualan, produksi, promosi dan sponsor rokok.

Pemerintah Kabupaten Maros melalui Peraturan Daerah ( PERDA ) No. 11 Tahun 2014 tentang kawasan Tanpa Rokok (KTR) meliputi: fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

KTR merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa, baik individu, masyarakat, DPR/DPRD, maupun pemerintah dan pemerintah daerah untuk melindungi generasi sekarang maupun yang akan datang dari bahaya asap rokok. Lebih dari 7.000 bahan kimia telah teridentifikasi pada asap rokok, 250 senyawa tersebut adalah racun dan karsinogenik. Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama dari lintas sektor dan berbagai elemen masyarakat ini akan sangat berpengaruh pada penerapan KTR.

Penerapan KTR secara konsisten diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat terutama terkendalinya faktor risiko penyakit dan kematian yang disebabkan oleh rokok, dan meningkatnya budaya msyarakat dalam berperilaku hidup bersih dan sehat. Selain itu, akan meningkatkan citra (pandangan) yang baik dari masyarakat umum terhadap daerah dan pemerintahnya dengan meningkatnya kedisiplinan, ketertiban dan kepatuhan pada peraturan.

Sosialiasi KTR DI TK Orizta Kec.Lau

Dari aspek lingkungan, penerapan KTR akan berdampak pada meningkatnya kualitas udara, terutama kualitas udara dalam ruang. Dalam bidang ekonomi, akan mampu meningkatkan tingkat ekonomi keluarga karena berkurangnya belanja rokok, terutama pada keluarga miskin. Demikian juga bagi pemerintah setempat akan mengurangi pengeluaran belanja pemerintah daerah untuk pembiayaan kesehatan dalam penanggulangan penyakit akibat rokok.

9 Indikator Kepatuhan dalam Monitoring Evaluasi KTR

1. Tidak tercium asap rokok

2. Tidak terdapat orang merokok

3. Tidak terdapat asbak/korek api/pemantik

4. Tidak ditemukan puntung rokok

5. Tidak terdapat ruang khusus merokok

6. Terdapat tanda larangan merokok

7. Tidak ditemukan adanya indikasi merek rokok atau sponsor, promosi dan iklan rokok di area KTR

8. Tidak ditemukan penjualan rokok (pada sarana kesehatan, sarana belajar, sarana anak, sarana ibadah, kantor pemerintah dan swasta, dan sarana olahraga kecuali: pasar modern/mall, hotel, restauran, tempat hiburan dan pasar tradisional)

9.Penjualan rokok tidak di-display (dipajang)

@red.Pardi

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *