
pkmlau.id – Sistem pengobatan tradisional merupakan salah satu unsur budaya yang tumbuh secara turun-temurun di kalangan masyarakat. Dalam praktiknya diperlukan pengawasan oleh pemerintah agar aman bagi masyarakat.
Maka dari itu BKTM ( Balai Kesehatan Tradisional Makassar) dan Jaringan Puskesmas Kabupaten/kota se Sulsel melakukan pertemuan Penguatan Kelembagaan pelayana kesehatan Tradisional. bertempat di Aula Pertemuan BKTM Makassar , 10 November 2020,

tiga kabupaten yg diundang pada kesempatan ini, yakni Kab. maros, Kab.Pangkep, dan Kabupaten Barru, Salah satunya Pengelola YANKESTRAD dan Kepala UPTD PUSKESMAS lau, Kab. Maros.
Berdasarkan Undang-undang no.36 Tahun 2009 Tentang kesehatan, pasal 48 ayat 1 bahwa upaya kesehatan terdiri dari 17 jenis pelayanan, termasuk pelayanan kesehatan tradisional (2), dan peraturan pemerintah no. 103 no.14 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional.
Dengan adanya Amanah Undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut, maka dalam rangka pelayanan kesehatan tradisional di masyarakat, Balai Kesehatan Tradisional Masyrakat ( BKTM ) Direktorak Jendral Kesehatan Masyarakat Kementrian Kesehatan RI bersama Jaringan Puskesmas di Kabupaten/Kota yaitu Memberikan Memberikan Model Pelayanan kesehatan tradisional ( Akupuntur, Akupresur, SPA, Ramuan ) Kepada Masyarakat yang aman dan bermamfaat yang telah dikembangkan untuk menunjang pelayanan kesehatan tradisional.
Fasilitas Pelayana kesehatan ( Puskesmas ) diharapkan memiliki .
- Pelayana kesehatan tradisional ( Akupressur dan konsul ramuan)
- Memiliki Tanaman Obat Keluarga ( TOGA )
- Melaksanakan Pendataan HATRA
- Melaksanakan Asuhan Mandiri

Untuk mendukung percepatan pelaksanaan tersebut maka harus diintegrasikan ke lintas sektor dan lintas program.
@Editor : Supardi
