PKM Lau Maros-‘Pemberian Vaksinasi kepada Orang lanjut usia (lansia) Calon Jamaah Haji merupakan salah satu kelompok yang masuk dalam daftar penerima vaksinasi Covid-19 yang berlangsung di Ruang Vaksinasi Covid-19 UPTD Puskesmas Lau, Maros, Rabu, 24/03/2021.
Vaksinasi Covid-19 untuk lansia tercantum dalam surat edaran (SE) nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada kelompok sasaran lansia, komorbid, penyintas Covid-19, dan sasaran tunda.
Apa saja syarat lansia yang bisa divaksin Covid-19?
Menurut Kepala UPTD Puskesmas Lau, dr. Darmawati S.Ked, mengatakan, secara umum tidak ada syarat kondisi khusus bagi lansia yang akan divaksin.
Ia menyebutkan, syaratnya sama dengan kelompok lainnya.
Meski demikian, ada sejumlah pertanyaan yang diajukan.
“Ada tambahan pertanyaan untuk menilai apakah usia lebih dari 60 tahun dapat menerima vaksin,” ujar dr.Darmawati, S.Ked saat ditemui.
Daftar pertanyaan tambahan itu adalah:
1. Apakah mengalami kesulitan menaiki 10 anak tangga?
2. Apakah punya 5 penyakit dari 11 penyakit kronik dan komorbid?
3. Apakah mudah merasa kelelahan?
4. Apakah mengalami penurunan berat badan secara signifikan?
5. Apakah sulit berjalan sejauh 100-200 meter?
Jika ada 3 jawaban “Ya” atau lebih dari 5 pertanyaan di atas, maka vaksin Covid-19 tidak bisa diberikan.
Mengenai batasan maksimal usia lansia yang bisa divaksin, dr. Darmawati, S. Ked menyatakan,” tidak ada batas maksimal “
Diharapkan agar semua masyarakat senantiasa mendukung pemerintah dalam pelaksanaan vaksinasi covid-19 ini, guna menekan penularan covid-19 , serta tetap konsisten dengan protokol kesehatan, yakni 3 M, ( Mencuci Tangan, Memakai Masker, dan Menjaga Jarak).
red@Supardi
Mantap ???